Lompat ke isi
Lambang SMP Negeri 1 Lasem

Zona Integritas

Anti-Gratifikasi

Sekolah menyatakan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan pendidikan, termasuk pemberian kepada guru, tenaga kependidikan, maupun panitia penerimaan murid baru.

Diumumkan resmi oleh sekolah pada 6 Juni 2026.

Cakupan

Bentuk pemberian yang ditolak

  • Uang, barang, atau bingkisan
  • Rabat, komisi, dan pinjaman tanpa bunga
  • Tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan hiburan
  • Pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lain

Bila menemui permintaan pemberian yang mengatasnamakan sekolah, laporkan melalui jalur pengaduan. Identitas pelapor dijaga.

Dokumen rujukan

Standar Pelayanan

Seluruh jenis layanan, persyaratan, jangka waktu, dan biayanya tercatat dalam satu dokumen setebal 70 halaman.